Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM43360284
Rincian Aduan
LGSM43360284
Verifikasi
Public
Selamat pagi bapak ganjar. pak saya mau mengirim pengaduan kepada bapak. Pagi ini jam 9 di jalan pamularsih ada operasi kendaraan bermotor yang telah diadakan oleh polrestabes semarang. Saya memang telat bayar pajak kendaraan bermotor, dan saya bilang sama bapak polisi nya kalau telat bayar pajak kendaraan bermotor itu tidak berhak ditilang. Tetapi saya malah di maki - maki dan dibentak, dengan waktu itu juga saya langsung ditilang, dan yang ditilang adalah SIM saya. Saya bertanya kenapa yang ditilang SIM bukan STNK saya?? Heran nya saya bapak polisi tersebut bilang kalau STNK anda saya tilang nanti saya yang kena masalah. Jadi SIM nya saja yang saya tilang. Itu kah arti dari polisi yang mengayomi rakyat nya pak ganjar? Tidak dijelaskan dengan baik tetapi malah saya dimaki2. Dan tidak ada dasar nya polisi untuk menilang apabila telat membayar pajak 1 setengah tahun. Tetapi kenapa saya tetap ditilang?? Saya rasa ada yang ganjal dengan masalah ini. Saya berharap bapak ganjar dapat bisa membantu dan menindaki masalah ini.
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Verifikasi
Jumat, 22 Februari 2019 - 13:08 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Sesuai Perpres 5 Tahun 2015 bahwa yg dimaksud STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya, Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 yang berbunyi, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Kemudian ayat 3 yang berbunyi