Jumat, 10 November 2017 - 11:00 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
pemerintah kabupaten diberi ruang untuk melakukan pengaturan lebih lanjut terhadap mekanisme pengangkatan perangkat desa sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal daerah masing-masing dalam peraturan daerah kabupaten dan peraturan bupati..
di kabupaten boyolali pelaksanaan pengisian perangkat desa saat ini berpedoman pada perda kabupaten boyolali nomor 12 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten boyolali nomor 9 tahun 2017 tentang perubahan atas perda kabupaten boyolali nomor 12 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan peraturan bupati boyolali nomor 15 tahun 2017 tentang tata cara pecalonan dan pengangkatan perangkat desa..
dalam pasal 16 ayat (1) dan (2) perda kabupaten boyolali nomor 12 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur bahwa seleksi terhadap calon perangkat desa dilakukan melalui ujian tertulis yang dilaksanakan oleh tim penguji