Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
silahan datang dan tanakan ke BPN, umtuk mengurus pecah sertifikat bisa dilakukan sendiri di Kantor BPN atau meminta bantuan dari jasa PPAT atau notaris. sebelumnya para ahli waris harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris dari orang tua dan disaksikan dua orang saksi dan kepala desa.