Selasa, 17 Oktober 2017 - 10:33 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Menindaklanjuti aduan masyarakat dari SMS Lapor Gubernur tentang Pungutan Biaya Proyek Nasional (PRONA) di Desa Sidomukti Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. Bahwa pada saat penyuluhan yang dihadiri oleh Tim Penyuluh (BPN, Bupati Karanganyar, Kepolisian, BKD, KPP Pratama, Camat, Kepala Desa dan masyarakat peserta prona) disampaikan terkait dengan kegiatan Prona (PTSL), ada 2 (dua) komponen biaya yaitu :
1. Biaya Pra Sertifikasi, antara lain :
a. Foto Copy Alas Hak
b. Materai sesuai dengan kebutuhan (tergantung prosesnya)
c. Patok Tanda Batas (jumlahnya sesuai bentuk bidang tanah)
d. Apabila terjadi peralihan atau pemindahan hak maka diperlukan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 sehingga peserta atau pemohon membayar honor Pejabat Pembuat Akta Tanah
e. Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
f. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
g. Terhadap biaya tersebut diatas, telah kami sarankan untuk berpedoman pada surat edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 590/0002669 tanggal 13 Pebruari 2017 tentang Tindak lanjut Prona di Jawa Tengah.
2. Biaya Sertifikasi, antara lain :
a. Penyuluhan
b. Pengumpulan Data Yuridis
c. Pengukuran Bidang Tanah
d. Pemeriksaan Tanah
e. Penerbitan Sertipikat
f. Penyerahan Sertipikat
Komponen biaya sertifikasi sebagaimana tersebut dalam huruf a sampai dengan f, masyarakat tidak dipungut biaya karena sudah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
B. Terkait dengan aduan masyarakat mengenai pungutan biaya sebesar Rp. 900.000,- tersebut , apabila benar atau ada dimungkinkan untuk membiayai komponen biaya pra sertifikasi.