Detail Aduan
Disposisi
Senin, 26 Februari 2018 - 08:53 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Selasa, 27 Februari 2018 - 10:55 WIB
DINAS SOSIAL
Salam, monggo supaya datang ke kelurahan, mendorong kelurahan utk melaksanakan muskel, utk mengeluarkan orang orang yg tdk pantas mendapat rastra dan mengganti dengan yg tepat. Kalo penggantinya sudah masuk dalam Basis Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin maka bisa langsung ditetapkan sebagai penerima rastra. kalo belum ada pada basis data terpadu FM agar dibawa ke Dinas Sosial utk diusulkan sebagai usulan data tahun berikutnya. terima kasih.