Detail Aduan
Disposisi
Senin, 30 Juli 2018 - 08:39 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 09 Agustus 2018 - 08:33 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas usulannya,
BPJS Kesehatan telah menegaskan, semua pelayanan tersebut tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Kebijakan terkait layanan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan. Jadi tidak benar bahwa kebijakan yang ditetapkan untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik/masyarakat pahami.
BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.
Informasi lebih BPJS Kesehatan Care Center 1500-400
BPJS Kesehatan telah menegaskan, semua pelayanan tersebut tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Kebijakan terkait layanan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan. Jadi tidak benar bahwa kebijakan yang ditetapkan untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik/masyarakat pahami.
BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.
Informasi lebih BPJS Kesehatan Care Center 1500-400
Selesai
Kamis, 29 November 2018 - 09:21 WIB
BPJS Kesehatan
Laporan telah ditindaklanjuti