Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM42604239

Rincian Aduan

LGSM42604239

Selesai Public
28 Jul 2018
0 ditandai
Kepada pak ganjar tolong sampaikan ke presiden bahwa kami keberatan akan kebijakan bpjs yang menhgapus layanan bersalin, fisio terapi dan katarak dlam aturanya yang baru.

Disposisi

Senin, 30 Juli 2018 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 09 Agustus 2018 - 08:33 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas usulannya,

BPJS Kesehatan telah menegaskan, semua pelayanan tersebut tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Kebijakan terkait layanan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan. Jadi tidak benar bahwa kebijakan yang ditetapkan untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik/masyarakat pahami.

BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.
Informasi lebih BPJS Kesehatan Care Center 1500-400

Selesai

Kamis, 29 November 2018 - 09:21 WIB

BPJS Kesehatan

Laporan telah ditindaklanjuti