Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM41964973
KABUPATEN MAGELANG, 01 Feb 2017
LAPOR. di TPU Giriloyo kodia Magelang masih terjadi pemerasan oleh seorang Residivis Bono yg mengaku sbg petugas makam.Bagi setiap ahli waris yang akan.memperbaiki makam keluarganya harus ijin dulu kpd Bono dg permintaan kompensasi sejumlah uang keamanan atau pekerjaan. makam,peaksanaan pekerjaannya harus ditangani Bono cs,jika tidak maka pengerjaannya akan diganggu. (Material dicuri dsb).Praktek premanisme ini sdh lama terjadi dan dikeluhkan masyarakat.....nqmun Pihak Pemkot Magelang tidak mampu meLakukan penertiban dan penindakan,nampaknya ada pat-gulipat antara oknum staf subdin pemakaman dengan para preman disitu. Demikian bpk. Gubernur,mhn bpk berkenan memberikan perhatiani pada staf Pemerintah Kota dan aparat penegak hukumnya.Terima kasih bpk Gubernur.Salam Hormat (Ir.Rohsapto Mardjuki,MSi Jalan Taman Borobudur Timur VI/10 Rt O7 RW 10 Kel.Kembangarum Kec.Semarang Barat- Semarang HP: 08112764746).
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
Kota Semarang