Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM41964973

Rincian Aduan

LGSM41964973

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
01 Feb 2017
0 ditandai
LAPOR. di TPU Giriloyo kodia Magelang masih terjadi pemerasan oleh seorang Residivis Bono yg mengaku sbg petugas makam.Bagi setiap ahli waris yang akan.memperbaiki makam keluarganya harus ijin dulu kpd Bono dg permintaan kompensasi sejumlah uang keamanan atau pekerjaan. makam,peaksanaan pekerjaannya harus ditangani Bono cs,jika tidak maka pengerjaannya akan diganggu. (Material dicuri dsb).Praktek premanisme ini sdh lama terjadi dan dikeluhkan masyarakat.....nqmun Pihak Pemkot Magelang tidak mampu meLakukan penertiban dan penindakan,nampaknya ada pat-gulipat antara oknum staf subdin pemakaman dengan para preman disitu. Demikian bpk. Gubernur,mhn bpk berkenan memberikan perhatiani pada staf Pemerintah Kota dan aparat penegak hukumnya.Terima kasih bpk Gubernur.Salam Hormat (Ir.Rohsapto Mardjuki,MSi Jalan Taman Borobudur Timur VI/10 Rt O7 RW 10 Kel.Kembangarum Kec.Semarang Barat- Semarang HP: 08112764746).

Disposisi

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

Kota Semarang

Menindaklanjuti pengaduan dari Ir. Rohsapto Mardjuki, Msi Warga Kota Semarang , terkait terjad pemerasan oleh seorang Residivis Bono yang mengaku sebagai petugas makam, dengan hormat kami laporkan hal hal sebagai berikut : 1. Dalam Pelaksanaan pengelolaan pemakaman umum giriloyo berpedoman pada Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2016 atas perubahan Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2013 pada pasal 13 ayat 1 berbunyi setiap orang yang meninggal dunia yang akan dimakamkan di TPU wajib memperoleh ijin dari Walikota Magelang dalam hal ini OPD pengampu yakni Dinas Lingkungan Hidup. 2. Tidak benar informasi yang disampaikan kalau terjadi adanya pat gulipat antara oknum dengan aparat pengelolaan pemakaman karena sudah ditegaskan bahwa mulai tahun 2017 OPD Dinas Lingkungan Hidup sudah menerapkan bahwa masyarakat yang memakamkan keluarganya di TPU Giriloyo tidak ada biaya gali kubu dan hanya dikenai biaya retribusi pemakaman sebesar Rp 90.000