Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM41896935
Rincian Aduan
LGSM41896935
Selesai
Public
Pak sertipikat tanah itu katane p jokowi gratis di tempatku bayare ki ada yg 600rb ada juga 800rb yg bener yg mana yg benar ya pak
Disposisi
Senin, 02 April 2018 - 08:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 04 April 2018 - 07:44 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima aksih atas laporannya
Progress
Rabu, 04 April 2018 - 07:45 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Rabu, 04 April 2018 - 07:45 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan