Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM41896935

Rincian Aduan

LGSM41896935

Selesai Public
31 Mar 2018
0 ditandai
Pak sertipikat tanah itu katane p jokowi gratis di tempatku bayare ki ada yg 600rb ada juga 800rb yg bener yg mana yg benar ya pak

Disposisi

Senin, 02 April 2018 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 04 April 2018 - 07:44 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima aksih atas laporannya

Progress

Rabu, 04 April 2018 - 07:45 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara,  dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Rabu, 04 April 2018 - 07:45 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan