Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM41450728
Rincian Aduan
LGSM41450728
Selesai
Public
Nambang pasir ilegal dg alat berat Prayan Dompol Kemalang Klaten seblh utara jembatan mhn dihentikan, tahun kemarin dirazia ber kali2 tanpa proses hukum, segera adili Gondo, Tuhono, Waliya, Rahayu dan Yitno, trm ksh,.
Disposisi
Rabu, 13 Desember 2017 - 08:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 15 Desember 2017 - 16:05 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Jumat, 15 Desember 2017 - 16:12 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Penertiban PETI dgn Unit I Ditreskrimsus Polda Jateng & Dinas ESDM Provinsi Jateng
pada hari Rabu tgl 13 Desember 2017 sekitar pukul 16.45 Wib dengan hasil sbb :
1.TKP di Dukuh Nadri ( Prayan) Desa Dompol, Kec. Kemalang, Kab. Klaten
2. Jenis kegiatan tambang batuan dan pasir
3. Pengelola Penambangan Sdr. Agus wibowo
Alamat Jl. Budi utomo lk VI, Ds. Mutiara, kec. Mutiara, Kab. Asahan, Prov. Sumatera Utara
4. Hasil yang dicapai :
kegiatan penambangan tersebut, belum dilengkapi dengan perizinan.
5. Barang Bukti :
- 2 unit alat berat Excavator Merk Kobelco Pc 200 warna hijau berikut kunci.
- 1 buah buku catatan ritase (catatan penjualan)
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 2.520.000,- ( dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
5. Tindakan :
Diduga telah terjadi tindak pidana dibidang Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara.
6. Selanjutnya dibuatkan STP dan Untuk BB 2 unit alat berat tersebut akan dilakukan evakuasi untuk selanjutnya dilakukan penitipan ke kantor Balai ESDM Wil. Solo.