Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM41296404

Rincian Aduan

LGSM41296404

Selesai Public
KOTA SEMARANG
01 Feb 2017
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar selamat siang pak, saya bagas dari semarang. gini pak saya mau melamar pekerjaan di suatu perusahaan ojek online terbesar di Indonesia. tp saya di tolak dikarenakan ktp saya masa berlakunya sudah habis tgl 23 Januari kemarin saya juga sudah melampirkan surat keterangan dari disperinduk tp tetap saja tidak boleh harus ktp asli katanya gitu pak. apa belum diberitahukan to pak ke instansi swasta kalo bisa mengurus atau dalam hal ini melamar pekerjaan dengan menggunakan surat pengantar tsb sementara e-ktp dalam proses pembuatannya ? mohon ditanggapi pak maturnuwun pak, sehat selalu gubernurku

Disposisi

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Berdasar surat Dirjen Adminduk No 471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 September 2016 bahwa ketersediaan blanko per tanggal 1 Oktober 2016 di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah habis persediaannya. Dalam hal penduduk telah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi belum mendapatkan fisik KTP-El, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-El, yang menerangkan bahwa Penduduk tersebut sudah melakukan perekaman KTP-El dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam Database Kependudukan Kabupaten/Kota. Surat Keterangan tersebut dipergunakan antara lain untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, Pernikahan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah. Monggo kalau ada masalah dengan surat keterangan bisa datang kedumcapil setempat.