Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM41296404
Rincian Aduan
LGSM41296404
Selesai
Public
Assalamualaikum pak ganjar
selamat siang pak, saya bagas dari semarang.
gini pak saya mau melamar pekerjaan di suatu perusahaan ojek online terbesar di Indonesia.
tp saya di tolak dikarenakan ktp saya masa berlakunya sudah habis tgl 23 Januari kemarin
saya juga sudah melampirkan surat keterangan dari disperinduk tp tetap saja tidak boleh harus ktp asli katanya gitu pak.
apa belum diberitahukan to pak ke instansi swasta kalo bisa mengurus atau dalam hal ini melamar pekerjaan dengan menggunakan surat pengantar tsb sementara e-ktp dalam proses pembuatannya ?
mohon ditanggapi pak
maturnuwun pak, sehat selalu gubernurku
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Berdasar surat Dirjen Adminduk No 471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 September 2016 bahwa ketersediaan blanko per tanggal 1 Oktober 2016 di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah habis persediaannya. Dalam hal penduduk telah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi belum mendapatkan fisik KTP-El, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-El, yang menerangkan bahwa Penduduk tersebut sudah melakukan perekaman KTP-El dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam Database Kependudukan Kabupaten/Kota. Surat Keterangan tersebut dipergunakan antara lain untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, Pernikahan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah. Monggo kalau ada masalah dengan surat keterangan bisa datang kedumcapil setempat.