Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM41258157

Rincian Aduan

LGSM41258157

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
02 Oct 2015
0 ditandai
LAPOR Yth.bpk ganjar pranowo, mohon sistem storan retribusi parkir khususnya di wilayah kab.purworejo dibuat sistem netto saja, gak usah ada istilah ...%

Disposisi

Jumat, 02 Oktober 2015 - 06:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Jumat, 02 Oktober 2015 - 09:05 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Senin, 05 Oktober 2015 - 10:02 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

berikut kami sampaikan beberapa hal :
  1. Sesuai Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 20 ayat 2 bahwa seluruh pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan pembiayaan Daerah dianggarkan secara Bruto dalam APBD;
  2. Selanjutnya pada Tahun 2009 saat ada Pemeriksaan BPK ditemukan bahwa pendapatan parkir di kabupaten Purworejo yang dikelola oleh pihak ketiga dengan setor Netto, hal itu dianggap salah dan tidak sesuai aturan;
  3. Sehingga BPK merekomendasikan kepada Kab.Purworejo mulai tahun 2009, semua pendapatan Daerah harus disetor secara Bruto termasuk pendapatan Retribusi Parkir
Demikian kami sampaikan, terima kasih.