Detail Aduan
Disposisi
Senin, 30 Mei 2016 - 05:43 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 30 Mei 2016 - 12:45 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Senin, 30 Mei 2016 - 15:17 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima KAsih atas perhatiannya. Untuk jam kerja PNS di Lingkungan Pemprov Jateng pada bulan Ramadhan bisa mengacu pada surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 10 Mei 2016 nomor 850/0007855. Surat tersebut disusun berdasarkan acuan yang dikeluarkan oleh Menpan & RB melalui surat edaran nomor 3 Tahun 2016. Untuk itu kami mohon agar aturan yang telah ditetapkan tersebut dapat dipatuhi.
Selamat Bekerja dan Tetap Semangat