Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM39335607

Rincian Aduan

LGSM39335607

Selesai Public
08 Oct 2018
0 ditandai
Siang,mau tanya,untuk pengukuran tanah atau balik nama dan bikin surat tanah leter d.bayar apa tidak,kok didesa saya byar semua.cekcok batas,meghadirkan perangkat desa aja untk byar.mhn jwbnnya mksh

Disposisi

Selasa, 09 Oktober 2018 - 08:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 15 Oktober 2018 - 11:15 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pengaduan Saudara, proses yang saudara mohonkan tersebut apakah Program PTSL, memang ada biaya gratis seperti penyuluhan, Pengumpulan Data alas hak pengukuran tanah pemeriksaan tanah penerbitan SK hak Pengesahan data yuridis dan fisik, sertifikat dan supervisi sedangkan biaya yg dibebankan kepada masyarakat adalah penyediaan surat tanah, BPHTB, biaya materai biaya patok, silahkan saudara tanyakan lagi kepada pihak kelurahan perinciannya apa saja dan saudara bisa lihat di SKB 3 menteri mengenai PTSL terimakasih

Selesai

Kamis, 18 Oktober 2018 - 08:38 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pengaduan Saudara, proses yang saudara mohonkan tersebut apakah Program PTSL, memang ada biaya gratis seperti penyuluhan, Pengumpulan Data alas hak pengukuran tanah pemeriksaan tanah penerbitan SK hak Pengesahan data yuridis dan fisik, sertifikat dan supervisi sedangkan biaya yg dibebankan kepada masyarakat adalah penyediaan surat tanah, BPHTB, biaya materai biaya patok, silahkan saudara tanyakan lagi kepada pihak kelurahan perinciannya apa saja dan saudara bisa lihat di SKB 3 menteri mengenai PTSL terimakasih