Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM38572287
KOTA SEMARANG, 14 Dec 2015
LAPOR laporan Assalamulaikum Bp. Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah, untuk menindaklanjuti dan menindak dengan tegas kepada oknum PNS di Dinas Perikanan dan Kelautan, yang berkantor di jl. Siliwangi (Krapyak) di kota Semarang, yang bernama : KASI PENGAWASAN MUTU, WAHJU WIDIARSIH, ST, M.Pi, PEMBINA IV a, NIP. 19670607 199803 2 001 , suaminya yang bernama Alm. Bp. Joko (sebagai Ketua RT dan sebagai PNS juga, semasa masih hidup) telah meninggal antara 3 tahunan (sebagai PNS juga, semasa hidupnya). Dan sekarang Bu Wahyu Widiarsih tersebut telah menikah lagi dengan PNS juga, suami barunya Bu Wahyu Wdiarsih bernama : Bp. Edy, tinggalnya di daerah Pedurungan (dekat belakangnya ADA Swalayan Majapahit, Semarang. Bp. Edy juga PNS, tetapi tidak tahu PNS di Dinas apa. Bu Wahyu Widiarsih dan Bp. Edy sudah menikah, entah menikah siri atau maaf " Kumpul Kebo " saja. Yang jelas, saya sebagai tetangganya sering melihat Bp. Edy (suami barunya Bu Wahyu Widiarsih) datang ke rumah Bu Wahyu Widiarsih (di Jl. Dr. Suratmo No.70, Semarang) dan bermalam di rumah tersebut. Masalah, saya sebagai tetangga bukan mencampuri urusan rumah tangga orang lain, tetapi : pertama Bu Wahyu Widiarsih seoarang PNS, merupakan pejabat atau pegawai pemerintahan, tetapi memberikan contoh menikah lagi, baik itu menikah siri apalagi Kumpul Kebo, merusak nama atau citra pemerintahan, terutama di Dinas Perikanan dan Kelautan Jateng, khususnya di kota Semarang, yang beralamat kantor di Jl. Siliwangi (Krapyak). Kedua, suami yang baru ini yang bernama Bp. Edy juga seorang PNS di kota Semarang juga (tidak jelas PNS di Dinas apa). Yang jadi masalahnya, ada peraturan kalo PNS dilarang menikah lagi, jika menikah lagi, maka sang istri tidak mendapatkan uang pensiunan dari sang suami, dalam hal ini Bu Wahyu Widiarsih tidak mendapatkan uang pensiunan dari suaminya yang pertama, yang bernama almarhum Bp. Joko (semasa hidupnya seorang PNS juga) dikarenakan Bu Wahyu Widirasih menikah lagi. Padahal menurut aturan surat edaran dari Menhan: Tentara dan PNS yang Berpoligami Dipecat, yang surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 yang mengatur soal Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai PNS dan Tentara, (Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, pihaknya tidak menoleransi bila ada tentara d
Disposisi
Senin, 14 Desember 2015 - 06:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Desember 2015 - 07:26 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:51 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH