Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM38245324
KOTA SURAKARTA, 21 Sep 2020
Sugeng siang bapak,, Sak derengipun nyuwun pangapunten, kula Hesti warga Solo Alamat BiBis Baru RT 08 RW 23 Nusukan, Surakarta Badhe matur bapak,, kula gadah anak sekolah nembe kelas 2 SD, bersekolah si SD Kristen Setabelan 1 Surakarta, inggih menika dos pundi nggih Pak, kapurih lare kula saget angsal KIP Soal ipun kula dereng saget jualan, kalian ayah ipun bekerja karyawan bengkel Matur sembah nuwun bapak kersa bantu kula sak keluarga matur nuwun BERKAH DALEM
Disposisi
Senin, 21 September 2020 - 12:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 21 September 2020 - 12:55 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).
Progress
Rabu, 23 September 2020 - 09:12 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Pendidikan Surakarta).
Detail respon dapat dilihat pada: https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/70015.html#.X2qu4pMzYzU
Selesai
Rabu, 23 September 2020 - 09:12 WIB
Kota Surakarta
1. Memastikan Anak dalam KK masuk dalam BDT (Basis Data Terpadu) / DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), bisa melalui Kelurahan atau langsung ke Dinas Sosial. 2. Anak / Siswa tersebut masuk dalam usulan PIP melalui Dapodik dilakukan oleh sekolah 3. Penetapan Penerima PIP akan melalui tahap Pemadanan Data di Kemensos. 4. Hasil Pemadanan Data akan jadi dasar Penetapan. Catatan : - KIP bukan Program melainkan Kartu/ sebagai alat bantu untuk penarikan uang (ATM) dan bukan sebagai Kartu Identitas - Program yang dimaksud adalah PIP (Program Indonesia Pintar).