Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM37776189
Rincian Aduan
LGSM37776189
Selesai
Public
Assalamu alaikum pak gub.
tolong di follow up hal program PTSL desa limbangan kec.ulujami kab. pemalang.
warga diminta swadaya sebesar 450 rb.
di desa sebelah,desa mojo sisa dana PTSL dikembalikan 200rb.
mnrt menteri ATR jika warga ditarik dana lbih dr 250 rb dianggap PUNGLI.
MATUR SEMBAH NUWUN
Disposisi
Jumat, 15 Februari 2019 - 09:03 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 28 Februari 2019 - 21:07 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan saudara
Selesai
Kamis, 28 Februari 2019 - 21:09 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
silahkan saudara laporkan kepada pihak berwajib jika memang terjadi pungli dengan bukti2 yg akurat....tapi perlu kami jelaskan bahwa dalam Program PTSL ada biaya yg dibebankan kepada Masyarakat dan biaya yg dibebankan kepada pemerintah ...untuk lebih jelasnya sebagai berikut untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih