Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM37369160

Rincian Aduan

LGSM37369160

Selesai Public
18 Sep 2017
0 ditandai
kepada yth BPK GUBERNUR JAWA TENGAH kami warga sumber sima resah dengan adanya ijin galian c karena belum ada sosialisash kok ijin sudah turun karena dilokasi banyak sekali yang di manpaat wargo sumber mata air tolong bpk gubernur bantu kami biar wargo hidup aman tentram kembali

Disposisi

Selasa, 19 September 2017 - 07:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 19 September 2017 - 08:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Selasa, 19 September 2017 - 08:09 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti pengaduan saudara terkait galian C di desa sumber kecamatan simo, telah dilakukan ceking lapangan oleh TIM BP3ESDM wil Solo dengan hasil sbb : laporkan sebagai berikut :
 
1. Bahwa escavator yang akan beroperasi dan telah ditolak warga adalah alat dari sdr. Ribut pemilik IUP Operasi Produksi, namun demikian alat sudah ditarik kembali dan tidak jadi beroperasi. 
2. Sebelumnya telah dilaksanakan mediasi  dihadiri muspika, dinas lingkungan hidup kab boyolali, aparat desa, BP3ESDM wil solo  dan telah dijelaskan bahwa penambang akan melaksanakan kegiatan diluar radius mata air namun sebagian masyarakat desa sumber  tetap menolak. 
3. Terkait pencabutan izin yang berhak mencabut izin adalah DPMPTSP Prov Jateng, dengan ketentuan :
a. pemegang IUP atau  tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP  serta peraturan perundang-undangan;
b.pemegang IUP  melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan pertambangan. 
c.pemegang IUP  dinyatakan pailit.
4. Terkait ketentuan pencabutan izin pemagang iup tidak memenuhi kriteria yang izinnya harus dicabut. 
5. sampai saat ini dilokasi wiup belum ada kegiatan.