Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM36429563

Rincian Aduan

LGSM36429563

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
24 Apr 2015
0 ditandai
LAPOR selamat siang pak. mau tanya apa ada pemungutan untuk pembuatan e-ktp di kelurahan batursari mranggen?ktp saya saat ini berupa ktp sementara dan untuk mengurus apapun ktp saya tidak diperlakukan lagi karna harus memakai e-ktp.dan ketika saya mengurus dari ktp sementara ke e-ktp di kelurahan petugasnya berkata jika mengurus sendiri tidak dipungut biaya tapi jadinya bisa 3bulan-4 bulan.jika diuruskan biayanya 100rbu/ktp dan jadi max.2 minggu.pdhl saat ini saya hendak mengurus 3 ktp total 300rbu.gmna kalau ada masyarakat yg tidak punya.apa hrs byar sebesar itu?saat ini saya berdomisili di kelurahan batursari mranggen.mhon ditindak lanjuti laporan saya mohon disurvey kelurahannya.terima kasih

Disposisi

Jumat, 24 April 2015 - 10:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 27 April 2015 - 07:27 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 27 April 2015 - 13:45 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Untuk pembuatan KTP-El adalah gratis kecuali ada denda yang ditentukan oleh Perda Kab/Kota masing-masing. Laporan saudara telah kami tindaklanjuti ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kab. Demak untuk diselesaikan. Dan saat ini pencetakan Ktp-El di Kab Demak memakan waktu 1 minggu. Urus sendiri dokumen kependudukan dan pencatatn sipil anda tanpa perantara. Terima kasih

Selesai

Senin, 27 April 2015 - 13:46 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah kami selesaikan. Terima kasih