Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM35948465

Rincian Aduan

LGSM35948465

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
02 Mar 2019
0 ditandai
Bapak gubernur saya dari pedagang pasar Sumpiuh mau lapor tentang penempatan pedagang di pembangunan pasar yang baru.banyak pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di pasar Sumpiuh tidak mendapatkan tempat.sedangkan ketua paguyuban baru berjualan kemaren sore mendapatkan tempat kios sampe 4 kios.tolong cek ke pasar Sumpiuh kab banyumas.kami pedagang aktif puluhan tahun butuh tempat untuk berdagang

Disposisi

Selasa, 05 Maret 2019 - 14:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 06 Maret 2019 - 08:13 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami tindak lanjuti

Selesai

Sabtu, 09 Maret 2019 - 09:45 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Disperindag Kab. Banyumas : bahwa untuk penempatan pedagang Sumpiuh adalah bagi mereka yang mempunyai SPP (Surat Penempatan Pedagang) dan pedagang yang tidak punya SPP tetapi betul-betul jualan, bagi pedagang lama yang telah menjual SPP nya kepada orang lain, maka yang memegang SPP tersebut yang ditempatkan, di Pasar Sumpiuh ada pedagang yang telah menjual SPP nya kepada orang lain tetapi mereka minta ditempatkan di lokasi pasar yang baru, maka kami dari Dinas yang tidak menempatkan mereka. Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih.