Detail Aduan
Disposisi
Senin, 17 September 2018 - 10:47 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 19 September 2018 - 17:11 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan Saudara mohon maaf sebelumnya atas keterlambatan kami dalam merespon akan segera kami tindaklanjuti terimakasih
Selesai
Rabu, 19 September 2018 - 17:14 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
untuk biaya sertipikat massal atau disebut juga PTSL adalah nol rupiah dari Pemerintah dalam hal ini BPN adapun biaya nol rupiah tsb terdiri dari biaya pengukuran dan biaya sertipikat akan tetapi ada biaya yg di bebankan kepada masyarakat yaitu BPHTB biaya materai biaya patok hal ini berdasarkan SKB 3 menteri terimakasih