Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM34420567
Rincian Aduan
LGSM34420567
Disposisi
Selasa, 01 Agustus 2017 - 13:35 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 Agustus 2017 - 08:07 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Rabu, 02 Agustus 2017 - 08:13 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Ada beberapa Hal yang Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan sertipikasi prona adapun sertipikasi tersebut dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; (biaya fotocopi, pemberkasan)
Selesai
Rabu, 02 Agustus 2017 - 08:13 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN