Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM34420567
KABUPATEN SRAGEN, 01 Aug 2017
Bpk gubernur yang terhormat saya mau tanya soal pembuatan sertifikat melalui progam prona,katanya progam prona itu gratis tp kenapa di daerah kami(wilayah sragen) di kenai biaya 850rb. Apakah itu masih sebatas wajar atau udah menyalahi aturan pak? Mohon penjelasannya pak,TRMKSH
Disposisi
Selasa, 01 Agustus 2017 - 13:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 Agustus 2017 - 08:07 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Rabu, 02 Agustus 2017 - 08:13 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Ada beberapa Hal yang Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan sertipikasi prona adapun sertipikasi tersebut dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; (biaya fotocopi, pemberkasan)
Selesai
Rabu, 02 Agustus 2017 - 08:13 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN