Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM34420567

Rincian Aduan

LGSM34420567

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
01 Aug 2017
0 ditandai
Bpk gubernur yang terhormat saya mau tanya soal pembuatan sertifikat melalui progam prona,katanya progam prona itu gratis tp kenapa di daerah kami(wilayah sragen) di kenai biaya 850rb. Apakah itu masih sebatas wajar atau udah menyalahi aturan pak? Mohon penjelasannya pak,TRMKSH

Disposisi

Selasa, 01 Agustus 2017 - 13:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 02 Agustus 2017 - 08:07 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 02 Agustus 2017 - 08:13 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Ada beberapa Hal yang Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan  sertipikasi prona adapun sertipikasi tersebut dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; (biaya fotocopi, pemberkasan) 

Selesai

Rabu, 02 Agustus 2017 - 08:13 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan