Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM34108226
Rincian Aduan
LGSM34108226
Selesai
Public
Lapor sy anis, sdg melakukan pengurusan dokumen HO dan surat domisili perusahaan tp dikenai biaya 5 jt per surat oleh RT/RW dan kelurahan tempat usaha saya. Lokasi usaha di jl suliwangi semarang barat semarang. Mohon ditindaklanjuti oknum tersebut
Disposisi
Jumat, 24 April 2015 - 08:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Jumat, 24 April 2015 - 10:41 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan kepada kami. selanjutnya kami akan melakukan penanganan laporan tsb sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Senin, 25 Mei 2015 - 09:50 WIBINSPEKTORAT
Penanganan kasus tersebut telah dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Kota Semarang dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah kepada Walikota Semarang Cq.Inspektur Kota Semarang No.356/1242/1.1/2015 pada tanggal 29 April 2015 dan untuk jawabannya mohon untuk menunggu koordinasi tersebut.
Terima kasih.
Selesai
Rabu, 25 Oktober 2017 - 09:11 WIBINSPEKTORAT
Surat Inspektorat Kota Semarang No: 356/699/2017 tangal 12 September 2017 telah dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dan diperoleh kesimpulan:
- keterangan adanya oknum RT/RW dan kelurahan yang mengenakan biaya sebesar Rp5.000.000,- dalam pengurusan ijin HO dan keterangan domisili adalah tidak benar. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan dari Ketua RT bahwa munculnya ucapan tersebut hanyalah ungkapan kejengkelan/kekesalan Ketua RT karena utusan pihak perusahaan dinilai tidak mempunyai etika yang baik dalam penyampaian maksud kedatangan