Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM34108226

Rincian Aduan

LGSM34108226

Selesai Public
23 Apr 2015
0 ditandai
Lapor sy anis, sdg melakukan pengurusan dokumen HO dan surat domisili perusahaan tp dikenai biaya 5 jt per surat oleh RT/RW dan kelurahan tempat usaha saya. Lokasi usaha di jl suliwangi semarang barat semarang. Mohon ditindaklanjuti oknum tersebut

Disposisi

Jumat, 24 April 2015 - 08:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Jumat, 24 April 2015 - 10:41 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan kepada kami. selanjutnya kami akan melakukan penanganan laporan tsb sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Senin, 25 Mei 2015 - 09:50 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan kasus tersebut telah dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Kota Semarang dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah kepada Walikota Semarang Cq.Inspektur Kota Semarang No.356/1242/1.1/2015 pada tanggal 29 April 2015 dan untuk jawabannya mohon untuk menunggu koordinasi tersebut.  Terima kasih.

Selesai

Rabu, 25 Oktober 2017 - 09:11 WIB

INSPEKTORAT

Surat Inspektorat Kota Semarang No: 356/699/2017 tangal 12 September 2017 telah dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dan diperoleh kesimpulan: - keterangan adanya oknum RT/RW dan kelurahan yang mengenakan biaya sebesar Rp5.000.000,- dalam pengurusan ijin HO dan keterangan domisili adalah tidak benar. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan dari Ketua RT bahwa munculnya ucapan tersebut hanyalah ungkapan kejengkelan/kekesalan Ketua RT karena utusan pihak perusahaan dinilai tidak mempunyai etika yang baik dalam penyampaian maksud kedatangan