Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM34048280

Rincian Aduan

LGSM34048280

Selesai Public
01 Jan 2017
0 ditandai
Siang pak ganjar. Saya mau komplain, ini saya lagi proses membuat akte lahir untuk anak saya, kok susah sekali ya, krn ayahnya belom foto e-ktp. Kenapa tidak bisa pake ktp yang ada dulu, e-ktpnya disusulkan. Bukannya harusnya layanan publik semacam ini dipermudah? Proses bikin e-ktpnya aja lama, habis foto ga bisa langsung jadi. Ini gimana solusinya? Saya butuh cepat akte lahirnya untuk buat passport. Terimakasih

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Ktp el bisa diganti dg surat keterangan pengganti ktp el monggo suami kalau blm perekaman rekam dulu,bila ada kesulitan disampaikan langsung ke dukcapil domisili njenengan. Syarat akte komplit mudah kok.