Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM34048280
Rincian Aduan
LGSM34048280
Selesai
Public
Siang pak ganjar. Saya mau komplain, ini saya lagi proses membuat akte lahir untuk anak saya, kok susah sekali ya, krn ayahnya belom foto e-ktp. Kenapa tidak bisa pake ktp yang ada dulu, e-ktpnya disusulkan. Bukannya harusnya layanan publik semacam ini dipermudah? Proses bikin e-ktpnya aja lama, habis foto ga bisa langsung jadi. Ini gimana solusinya? Saya butuh cepat akte lahirnya untuk buat passport. Terimakasih
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Ktp el bisa diganti dg surat keterangan pengganti ktp el monggo suami kalau blm perekaman rekam dulu,bila ada kesulitan disampaikan langsung ke dukcapil domisili njenengan. Syarat akte komplit mudah kok.