Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM33968439
KABUPATEN JEPARA, 10 May 2015
LAPOR Kepada pak gubernur ganjar pranowo yg terhormat, tolong ditindak lanjuti masalah gereja di desa dermolo kecamatan kembang kabupaten jepara yg tidak boleh ditempati. Karena ada segelintir oknum yg menolak gereja itu ditempati untuk ibadah, tolong kepada pak ganjar menindak lanjuti masalah ini. Karena gereja itu dibangun tahun 2002 sampai 2015 sekarang masih terkatung-katung masalahnya, jangan sampai masalah ini berlarut-larut terlalu lama. Dimana indonesia yg menganut umat beragama yg majemuk, jika ada agama yg tidak boleh mengadakan ibadah? Tolong pak gubernur turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini, karena pemerintah daerah dan setempat hanya membiarkan masalah ini pak. Mereka seakan-akan tuli dengan masalah ini, saya mohon kebijakan dari bapak gubernur untuk turun tangan supaya kami dapat beribadah dengan tentram dan damai seperti umat beragama lainnya. Terima kasih
Disposisi
Senin, 11 Mei 2015 - 07:37 WIB
Admin Gubernuran