Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM33817023

Rincian Aduan

LGSM33817023

Selesai Public
KABUPATEN PATI
01 Mar 2017
0 ditandai
Terkait perjanjian antara pihak oppo dan vivo jelas tidak ada karena larangan tersebut tidak merata begitu juga perjanjian antara oppo dan dealer (toko) pun secara tertulis tidak ada. Kasus seperti ini ada di jawa tengah melingkupi semarang, karisedeanan pati, dan karisidenan banyumas. Ketentuan/peraturan seperti apa dalam suatu usaha perdagangan?

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Selesai

Senin, 28 September 2020 - 09:36 WIB

DINAS KESEHATAN

nggih matur nuwun saran dan masukannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS KESEHATAN

Pada prinsipnya setiap usaha perdagangan harus memiliki SIUP sesuai dengan peruntukkan usaha. Terkait permasalahan persaingan usaha yang kurang sehat dapat dimohonkan fasilitasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan alamat Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat