Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM32846346
Rincian Aduan
LGSM32846346
Selesai
Public
pak mau melapor barusan saya kena tilang di polsek bringin ada oprasi gara2 saya lp menghidupkan lampu utama.disayangkan bs nitip denda sebesar 50 rb.mohon perhatianya ternyata pungli msh ada.dan sebagian bsr pada nitip denda
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBKota Semarang
Terima kasih informasinya, sampaikan juga melalui layanan aduan polres semarang di 082220070693 & pastikan kondisi serta kelengkapan kendaraan sebelum berkendara nggih