Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM32144201
25 May 2017
Laporhendi Apakah pihak gubernur berhak mencabut jabatan ketua RT? Karena ketua RT di tempat tinggal saya selalu mencari masalah dengan keluarga saya, dan suka seenaknya bertindak tanpa persetujuan warga. Dan jalan tiap gang ditutup dengan pos-pos sehingga mengganggu akses jalan. Trimakasih
Disposisi
Jumat, 26 Mei 2017 - 05:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 Juli 2017 - 08:13 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Selasa, 11 Juli 2017 - 08:16 WIB
INSPEKTORAT
- Jabatan Ketua RT adalah jabatan yang dipilih secara langsung oleh warga dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Kepala kelurahan
- Untuk mencabut jabatan Ketua RT dapat dibahas melalui rapat warga dan kemudian diusulkan kepada Kepala Desa/Lurah setempat