Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM31696545

Rincian Aduan

LGSM31696545

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
16 Jan 2019
0 ditandai
Lapor pk ganjar....didesa wunut kec tulung kab klaten ,telah terjadi pengeboran sumur artetis oleh beberapa pengusaha kolam renang dan pemancingan tanpa ijin dan berdampak pada sumur masyarakat,ini warga minta ditutup dan segera ditindak lanjuti sekian trm ksh

Disposisi

Rabu, 16 Januari 2019 - 14:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 17 Januari 2019 - 07:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Kamis, 17 Januari 2019 - 07:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan masyarakat Dusun Wunut Ds. Wunut Kec. Tulung Kab. Klaten tgl 17 Januari 2019 agar dilakukan penutupan sumur2 ilegal yang dipergunakan utk usaha kolam renang dan pemancingan, dapat kami sampaikan hasil cek lokasi sbb : 1. Kunjungan utk dialog tgl 17 Januari 2019 dengan masyarakat setempat sebanyak 12 orang yg didampingi perangkat desa di kantor CabDin ESDM Wil. Merapi di Magelang : a. Masyarakat khawatir terjadi kekeringan sumur2 penduduk adanya sumur2 bor tsb yang dimanfaatakan utk kolam renang dan pemancingan. b. Mereka sebagian menolak ,mengharap penutupan sumur dan keberadaan kolam renang tsb. c. Tanggal 18 Januari 2019 Telah dilakukan pengecekan lapangan didampingi kepala desa dan staf, BPD dan sebagian masyarakat. d. Lokasi yang dilakukan pengecekan sumur2 tsb adalah : Pemancingan 100, Pemandian Umbul Asri, Pemandian Umbul Nganten dan Pemancingan Aqua Regia. e. Tentang wacana harus ada kajian hidrogeologi yang disampaikan dinas yang nanti dijadikan pegangan dlm pengelolaan dan pengendapan air tanah, dan dibiayai oleh pengusaha di wilayah Wunut. 2. Hasil peninjauan lokasi : a. Ditemukan sumur rata2 tiap lokasi wisata tsb terdapat 1 - 2 buah. Sumur tsb dibuat mulai th 2010 s/d 2015, dengan rata2 kadalaman antara 45 - 60 m. b. Semua pemilik sumur tidak ada dokumen sumur dan ijin nya. c. Setahun sebelumnya pernah diajukan ijin namun tidak dpt diproses karena surat persetujuan lingkungan yang diberikan desa sbg syarat proses perijinan tdk diproses oleh pihak desa dikarenakan masih adanya masyarakat yang pro dan kontra. 3. Tanggal 21 Januari 2019 pemilik sumur diundang ke Kantor CabDin ESDM di Magelang pengelola pemandian dan pemancingan utk membicarakan tentang kajian hidrogeologi termasuk pembiyaannya, dgn hasil tdk keberatan dlm pembiyaaan dan utk pelaksana diserahkan masyarakat utk mencari konsultan independen dan hasilnya akan disosialisasikan di balai desa. Demikian yg dapat kami tindaklanjuti, terima kasih.