Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM31602910
Rincian Aduan
LGSM31602910
Selesai
Public
A atau SMS 08112920200
Kepada
Yth. Bpk Gubernur.
Di Tempat.
Dengan hormat. Sehubungan dengan informasi yg tersebar di masyarakat tentang ketidakterbukan pencalonan perangkat desa diantaranya sekretaris desa (carik) di desa ujungpandan, kecamatan Welahan, kabupaten Jepara, provinsi Jawa Tengah.
Maka kam sebagai warga yang berdomisili di desa tersebut perlu mengingatkan bahwa pemilihan perangkat desa harus transparan, jujur dan demokratis antara lain haus dibentuk panitia pemilihan independen melibatkan unsur perguruan tinggi dan dapat disosialisasikan kepada masyarakat di Ujungpandan.
Kami melihat pementukan panitia yg ada sekarang tidak mencerminkan rasa keadilan. demokratis dan tidak transparan, bahkan terkesan sangat kuat pembentukan panitia di keurahan diduga berbau Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), para calon perangkat desa seolah olah sudah ditentukan orangnya.
Untuk itu kami minta Pembentukanpanitia di ulang dan jadwal pemilihan ditunda sampai terbentuknya panitia pemilihan yang independen transparan dan berkeadilan.
Demikian pernyataan warg yg dibuat secara sadar dan tidak ada pemaksaan dari siapapun.
Hormat kami
Lukman Warga Desa Ujungpandan, Welahan, Jepara, Jawa Tengah.
Dan kami lamprkan tanda tangan warga dan foto copy KTP.
Disposisi
Kamis, 06 Desember 2018 - 07:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 06 Desember 2018 - 08:07 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 06 Desember 2018 - 15:55 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten jepara bahwa pengisian perangkat desa di kabupaten jepara saat ini berpedoman pada:
- perda kabupaten jepara nomor 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten jepara nomor 17 tahun 2017 tentang perubahan atas perda kabupaten jepara nomor 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
- perbup jepara nomor 36 tahun 2016 tentang pedoman tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perbup jepara nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perbup jepara nomor 36 tahun 2016 tentang pedoman tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
terkait dengan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam pelaksanaan pencalonan perangkat desa di desa ujungpandan kecamatan welahan agar disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan dapat disampaikan kepada pemerintah kabupaten jepara melalui kecamatan welahan..
Selesai
Kamis, 06 Desember 2018 - 15:56 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah selesai