Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM31515087
KABUPATEN KARANGANYAR, 01 Jan 2017
Asalammualaikum pak,, saya deny dari tawangmangu karanganyar saya mau tanya? Kalau mau bikin sertifikat rumah, mau minta tanda tangan ke kelurahan itu harus bayar ya pak??? Satu sertifikat hrus byar 250 sedangkan tanah yg harus d sertifikat ada 4,,, kan uang 1 juta buat rayat seperti kami itu banyak pak,, belum ke kecamatan.apa kebijakannya memang seperti itu? Terimakasi wasalamualaikum wr.wb
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah