Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 30 November 2017 - 08:58 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Kamis, 30 November 2017 - 08:58 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih atas masukannya. Usia kendaraan angkutan AKDP yg diizinkan beroperasi maks 25 th dan telah lulus uji KIR. Perlu diketahui juga bahwa saat ini kami sudah tdk melayani perpanjangan izin trayek thdp 1.879 armada yg berusia diatas 25 th.Terminal jg secara rutin mengadakan ramp check / pemeriksaan thd kondisi kendaraan. Jadi apabila bus diberangkatkan dari terminal adlah bus yg layak beroperasi Kami pun tetap mendorong para pengusaha angkutan utk meremajakan armadanya. Suwun..
Selesai
Senin, 04 Desember 2017 - 11:08 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih atas masukannya. Usia kendaraan angkutan AKDP yg diizinkan beroperasi maks 25 th dan telah lulus uji KIR. Perlu diketahui juga bahwa saat ini kami sudah tdk melayani perpanjangan izin trayek thdp 1.879 armada yg berusia diatas 25 th.Terminal jg secara rutin mengadakan ramp check / pemeriksaan thd kondisi kendaraan. Jadi apabila bus diberangkatkan dari terminal adlah bus yg layak beroperasi Kami pun tetap mendorong para pengusaha angkutan utk meremajakan armadanya. Suwun..