Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 17 Januari 2021 - 07:35 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Senin, 18 Januari 2021 - 14:59 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat Siang. Laporan anda kami teruskan ke Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.
Selesai
Rabu, 20 Januari 2021 - 11:31 WIB
Kabupaten Purworejo
Bantuan Presiden dalam rangka pemulihan ekonomi nasional melalui program BPUM diberikan kepada para pelaku usaha mikro dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan legalitas usaha (IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Lurah)
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
5. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
Apabila Saudara telah mendaftar dapat melakukan pengecekan penerima BPUM di website https://eform.bri.co.id/bpum
Dinas KUKMP Kab. Purworejo hanya memfasilitasi pengusulan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Verifikasi dan pencairan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.