Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM29718214
Rincian Aduan
LGSM29718214
Selesai
Public
pak ganjar yg terhormat, harga pajak galian C kabupaten magelang naik secara signifikan sangat merugikan kami armada angkutan pasir. kenaikan tersebut berimbas pada naiknya harga pasir untuk masyarakat, namun naiknya harga pasir tidak diiringi dengan minat beli masyarakat yg cenderung menurun. mohon solusinya pak salam 2 periode
Disposisi
Jumat, 09 Februari 2018 - 09:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 12 Februari 2018 - 08:18 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 12 Februari 2018 - 08:26 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Harga patokan mineral non logam dan batuan mendasari permen esdm no 17 th 2010 pasal 9 ayat 2 dimana ditetapkan berdasarkan harga pasar di lokasi tambang. misal harga 1 truk kapasitas 5 m3 rp. 750.000 maka harga patokan rp 150.000/m3. Mekanisme penarikan dan bersaran pajak ditetapkan oleh bupati berasarkan uu 28 th 2009 maksimal 25% dari harga patokan. Pengenaan pajak adalah kepada pemambang/pemilik iup, bukan pada pembeli. Tks