Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM29631291

Rincian Aduan

LGSM29631291

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
27 Jul 2018
0 ditandai
Selamat pagi pak ganjar. Mau tanya, pelayanan di kantor desa jam berapa, jam segini belum juga buka kantornya, Ini saya dari DESA KAJEN KABUPATEN TEGAL

Disposisi

Jumat, 27 Juli 2018 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Progress

Jumat, 27 Juli 2018 - 09:17 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

jam kerja pemerintah desa yang ada di provinsi jawa tengah berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan masing-masing pemerintah kabupaten..berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten tegal bahwa jam kerja pemerintah desa di kabupaten tegal sama dengan jam kerja pada pemerintah kabupaten tegal yaitu 5 (lima) hari kerja senin s.d. jumat..senin s.d. kamis pukul 07.15 s.d. pukul 16.15 wib dan jumat pukul 07.15 s.d 10.45 wib.. terkait pelayanan di kantor desa kajen kecamatan talang kabupaten tegal telah kami koordinasikan pula dengan dispermades kabupaten tegal sebagai bahan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang kepada pemerintah desa..

Selesai

Jumat, 27 Juli 2018 - 09:17 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab

Verifikasi

Senin, 30 Juli 2018 - 07:34 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindak lanjuti