Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM29262401
Rincian Aduan
LGSM29262401
Selesai
Public
Selamat siang pak gubernur yang saya banggakan , mohon di usut permainan uang yg di lakukan oleh kadus terpilih disaat tes CAT . perangkat desa . dusun glandang desa kedungsuren .kecamatan kaliwungu selatan kabupaten kendal .hal ini di ketahui oleh tokoh2 masyarakat ,dan warga setempat . makasih
Disposisi
Selasa, 06 Maret 2018 - 08:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 06 Maret 2018 - 08:47 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 06 Maret 2018 - 10:00 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kendal, bahwa:
a. Pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Kendal saat ini berpedoman pada Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
b. Pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Kendal pada tahun 2017 dilaksanakan secara serentak menggunakan Computer Assisted Test (CAT) di 240 desa di 19 kecamatan.
c. Terhadap adanya dugaan yang dilakukan oleh calon perangkat desa dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Desa Kedungsuren sebaiknya disampaikan bukti-bukti secara lengkap kepada aparat penegak hukum untuk dapat diproses lebih lanjut.
Selesai
Selasa, 06 Maret 2018 - 10:00 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab