Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM29097477
KABUPATEN TEMANGGUNG, 23 Jul 2021
Sore pak, mohon ditindaklanjuti acara resespsi pernikahan dr tgl 23-25 Juli 2021 di Mlondang, Gandon, Kaloran, Temanggung, penggelar acara an bpk TumilSore pak, mohon ditindaklanjuti acara resespsi pernikahan dr tgl 23-25 Juli 2021 di Mlondang, Gandon, Kaloran, Temanggung, penggelar acara an bpk Tumil
Disposisi
Jumat, 23 Juli 2021 - 17:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:09 WIB
Kabupaten Temanggung
Progress
Selasa, 03 Agustus 2021 - 15:29 WIB
Kabupaten Temanggung
2. Bahwa mensikapi Instruksi Bupati Temanggung Nomor 4 Tahun 2021 Bagian Ke Satu Nomor 3 huruf d sebagaimana tersebut diatas, pada Sabtu, 3 Juli 2021 bertempat diaula Kecamatan Kaloran seusai mengikuti pengarahan Bupati Temanggung secara virtual/zoom meeting, Kepala Desa Se Kecamatan Kaloran dengan di hadiri oleh Forkopimcam Kaloran telah mengadakan rapat dan menandatangani kesepakatan bersama bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021, kegiatan hajatan/resepsi pernikahan dimasing – masing desa tidak diperbolehkan/ditiadakan. Foto surat kesepakatan bersama terlampir.
3. Terhadap laporan acara resepsi pernikahan dengan penggelar acara an. sdr. Tumil dengan alamat dusun Mlondang Desa Gandon Kecamatan Kaloran, dimana dalam laporan ditulis acara resepsi ditulis dari tanggal 23-25 Juli 2021, tapi kenyataannya hanya dilaksanakan tanggal 24 Juli 2021 hari Sabtu dan lebih lanjut kami sampaikan sebagai berikut :
3.1 Sebelum acara dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2021,Kepala Desa Gandon bersama Babinsa dan Babinkantibmas desa Gandon sudah mendatangi dan memberikan pengertian kepada pihak yang punya hajat ( sdr. Tumil ) tentang perpanjangan masa berlaku PPKM Darurat Covid-19 dari tanggal 21 sampai dengan 26 Juli beserta ketentuan – ketentuan yang di atur didalamnya serta melarang untuk melakukan resepsi pernikahan. Foto dokumen saat Kepala Desa Gandon bersama Babinsa dan Babinkantibmas Desa Gandon melakukan kunjungan kerumah sdr. Tumil tanggal 23 Juli 2021 terlampir.
3.2 Bahwa acara pernikahan sudah direncanakan jauh hari/bulan sebelum pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 diberlakukan dan undangan resepsi pernikahan sudah terlanjur tersebar ke sanak saudara, kerabat, famili, handai taulan dan masyarakat sekitar sebagaimana kebiasaan yang berlaku dimasyarakat pada umumnya.
3.3 Karena pihak yang punya hajat (sdr. Tumil) tidak tahu bahwa akan diberlakukan perpanjangan PPKM Darurat Covid-19, pihak yang punya hajat sudah melakukan belanja macam – macam kebutuhan hajatan karena undangan sudah terlanjur tersebar.
Karena beberapa hal sebagaimana tersebut diatas, pihak yang punya hajat (sdr. Tumil ) tetap menikahkan anaknya dengan penjelasan sebagai berikut;
1. Karena sdr. Tumil beragama budha, ijab kobul/pemberkatan/tanda sah secara pemerintahan dilakukan di wihara Dusun Mlondang Desa Gandon Kaloran pada tanggal 24 Juli 2021.
2. Karena undangan sudah terlanjur tersebar, untuk persiapan/berjaga - jaga kalau ada tamu yang hadir, sdr. Tumil memasang tratak tapi tidak memasang meja.
3. Tidak ada acara resepsi/acara adat (pasrah pengantin).
4. Hidangan yang disediakan tidak prasmanan/makan di tempat tapi sudah dikemas/dimasukkan di dalam dus tertup, jadi kalau ada tamu yang hadir langsung diberikan dus makan tersebut.
5. Menuru Kepala Desa Gandon, tamu yang hadir hanya sedikit, bahkan Kepala Desa Gandon sendiri juga tidak hadir di acara tersebut.
Selesai
Jumat, 06 Agustus 2021 - 09:39 WIB
Kabupaten Temanggung