Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM28959439

Rincian Aduan

LGSM28959439

Selesai Public
01 Feb 2017
0 ditandai
aslmkm...pg pk gnjr...sy mau tny ap bnr sdh mnjdkn kputusn bhw mulai skrg bla mslh mnt admnistrasi ke kelurmnte tdk melalui ketua rt stmpt bisa...bhkn untuk mgurus ktp lgsg bsa d kelurahn...informasi ini sy anggap tdk sesuai prosedur...ini bhkn kt yg mengaku diriny sbgai a sisten slh stu anggota DPRD...mohon penjelasanya trmksh ...sukses untuk bapak

Disposisi

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

berdasarkan Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016 bahwa dgn semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, penerbitan dan pengganti KTP-el yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga, tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan/Kecamatan, dumm