Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:37 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan an. Anto Perwiwa tanggal 06-10-2020 dan an. Fitra Lucky tanggal 06-10-2020 09:15 melalui smslaporGub , terkait kegiatan penambangan pasir dialiran sungai Serayu Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga yang menyebabkan dampak lingkungan berupa jalan rusak, berlubang, berlumpur dan polusi udara, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 06-10-2020 dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat kegiatan penambangan menggunakan excavator pada Sungai Serayu Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat lokasi 7°28'42.77"S; 109°24'51.91"E;
2. Lokasi tersebut sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi an. Sunandar Arif Sucianto dengan nomor izin: 543.32/9182 tahun 2020;
3. Pada lokasi tersebut dijumpai 5 unit Excavator sedang beroperasi melakukan kegiatan penambangan dan 20 unit Dumptruck;
4. Terdapat dampak lingkungan beberapa titik jalan rusak, berlumpur polusi udara seperti yang dilaporkan;
Tindak lanjut:
1. Dilakukan pembinaan dan diberikan surat peringatan terkait penggunaan alat berat yang melebihi jumlah yang sudah ditentukan, membatasi tonase muatan dump truk sesuai dengan kapasitas jalan;
2. Diikoordinasikan dan dilakukan pembinaan dan pengawasan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan dokumen lingkungannya .