Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM26796933
Rincian Aduan
LGSM26796933
Selesai
Public
Maaf pak....mohon solusi...saat ini saya membeli solar di SPBU pakai jrigen tidak dilayani alasanya ada peraturan baru dari PERTAMINA padahal saya sudah Maaf pak....mohon solusi...saat ini saya membeli solar di SPBU pakai jrigen tidak dilayani alasanya ada peraturan baru dari PERTAMINA padahal saya sudah membawa surat rekomendasi dari dinas terkait.
Saya butuh solar untuk mengoprasikan mesin giling padi,maaf pak...saya sangat kecewa dengan kebijakan tersebut,mohon diberi solusi
Disposisi
Kamis, 31 Desember 2020 - 11:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 31 Desember 2020 - 18:44 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 31 Desember 2020 - 18:45 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
panjenengan beli spbu mana dan surat rekomendasi dari instansi mana ?
Selesai
Senin, 04 Januari 2021 - 14:37 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berikut disampaikan peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina sbb :
1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari maerial dari unsur logam.
3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.
Terima kasih.