Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM26796933

Rincian Aduan

LGSM26796933

Selesai Public
31 Dec 2020
0 ditandai
Maaf pak....mohon solusi...saat ini saya membeli solar di SPBU pakai jrigen tidak dilayani alasanya ada peraturan baru dari PERTAMINA padahal saya sudah Maaf pak....mohon solusi...saat ini saya membeli solar di SPBU pakai jrigen tidak dilayani alasanya ada peraturan baru dari PERTAMINA padahal saya sudah membawa surat rekomendasi dari dinas terkait. Saya butuh solar untuk mengoprasikan mesin giling padi,maaf pak...saya sangat kecewa dengan kebijakan tersebut,mohon diberi solusi

Disposisi

Kamis, 31 Desember 2020 - 11:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 31 Desember 2020 - 18:44 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 31 Desember 2020 - 18:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

panjenengan beli spbu mana dan surat rekomendasi dari instansi mana ?

Selesai

Senin, 04 Januari 2021 - 14:37 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Berikut disampaikan peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina sbb : 1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen. 2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari maerial dari unsur logam. 3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya. Terima kasih.