Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM26582960
Rincian Aduan
LGSM26582960
Selesai
Public
Selamat pagi pak gubernur jateng, saya BUDI MARDIYANTO ingin mendptkan jwbn. Di desa istri sy ada pemutihan sertifikat rumah 2 thn yg lalu, yg ingn sy tanyakan. Apakah pemutihan sertifikat itu di tarif biaya 600 rb per/rumah ? Kabupaten purbalingga, kecamatan kertanegara, kelurahan/balai desa darma. Mhn di tindak lanjuti oknum yg tdk bertanggung jwb itu... Mksh
Disposisi
Rabu, 28 Maret 2018 - 09:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Kamis, 29 Maret 2018 - 10:04 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 29 Maret 2018 - 10:08 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Kamis, 29 Maret 2018 - 10:09 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan