Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM26579866

Rincian Aduan

LGSM26579866

Verifikasi Public
KABUPATEN JEPARA
01 Mar 2017
0 ditandai
Galian c pakai alat berat di desa klepu keling jepara sudah meresahkan - tenaga manusia tersingkirkan - merusak irigasi - merusak jalan - merusak lingkungan - tidak berijinHarapan - ditertibkan - diijinkan dg syarat tidak pakai alat berat - bisa menyerap tenaga kerja - bisa bertahan lama - kerusakan lingkungan bisa ditanggulangi Maturnuwun pak ganjar

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Verifikasi

Jumat, 22 Februari 2019 - 10:49 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Telah ditindaklanjuti pd hari Senin, 20/3 terhadap kegiatan penambangan di Ds. Klepu, Keling, Jepara oleh Tim Wasdal Provinsi bersama Polsek Kelung, Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Keling & Aparat desa Klepu sbb: 1. Terdapat kegiatan penambangan material sirtu di daerah persawahan (milik perseorangan) wilayah desa Klepu. Lokasi pertama menggunakan 1 bh backhoe, dan dikelola oleh sdr. Subkhan. Sdr. Subkhan sudah memiliki IUP Eksplorasi, dikeluarkan oleh Pemkab Jepara pd tahun 2014. Pd saat mengajukan IUP OP ke Provinsi, msh ada kekurangan berkas yg blm dipenuhi sd skrg. 2. Lokasi kedua, bersebelahan dg lok pertama, dikelola oleh sdr. Priyanto. Ybs sudah mengajukan proses WIUP namun masih terkendala izin tata ruang dr pemkab jepara. 3. Beberapa penambang manual jg ditemukan ada di dekat dua lokasi tsb. 4. Para penambang diminta utk menghentikan keg seblm mempunyai IUP OP dan ybs menyanggupi untuk melaksanakan proses perizinan sampai IUP OP keluar. Sedang penambang manual akan dikoordinasi oleh pihak desa untuk mengajukan izin secara kolektif. 5. Untuk selanjutnya lokasi tsb akan dipantau bersama aparat setempat.