Rincian Aduan : LGSM26010840

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 01 Jan 2017

Pak saya mau bertanya, apakah anak yang lahir di luar kota (Malang) tidak bisa membuat akte di Kab.Magelang dengan keterangan lahir pada akte bahwa anak tersebut lahir di kota Malang? padahal EKTP dan KK orang tua di Magelang? Pak mohon direspon, dan satu lagi di apakah membuat EKTP jika ingin cepat harus ada biaya? Terimakasih pak, maaf jika saya ada salah kata

0 Orang Menandai Aduan Ini