Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM26010840
KABUPATEN MAGELANG, 01 Jan 2017
Pak saya mau bertanya, apakah anak yang lahir di luar kota (Malang) tidak bisa membuat akte di Kab.Magelang dengan keterangan lahir pada akte bahwa anak tersebut lahir di kota Malang? padahal EKTP dan KK orang tua di Magelang? Pak mohon direspon, dan satu lagi di apakah membuat EKTP jika ingin cepat harus ada biaya? Terimakasih pak, maaf jika saya ada salah kata
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )