Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM26010840
Rincian Aduan
LGSM26010840
Selesai
Public
Pak saya mau bertanya, apakah anak yang lahir di luar kota (Malang) tidak bisa membuat akte di Kab.Magelang dengan keterangan lahir pada akte bahwa anak tersebut lahir di kota Malang? padahal EKTP dan KK orang tua di Magelang? Pak mohon direspon, dan satu lagi di apakah membuat EKTP jika ingin cepat harus ada biaya? Terimakasih pak, maaf jika saya ada salah kata
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Dengan asas domisili orang tua di kab Magelang akte kelahiran bisa dibuat di kab Magelang dengan persyaratan surat keterangan kelahiran dari Malang, untuk ktp el gratis jangan lewat calo