Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM25722802

Rincian Aduan

LGSM25722802

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
05 Jan 2019
0 ditandai
program pembuatan sertifikat tanah masal apakah di kenakan biaya? di Kelurahan gogodalem, kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang di kenakan biaya per sertifikat sejumlah Rp.300.000, mohon informasi dan ketegasannya dari pihak pemerintah.

Disposisi

Senin, 07 Januari 2019 - 08:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 14 Januari 2019 - 09:18 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih

Selesai

Senin, 28 Januari 2019 - 09:11 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Kantor Pertanahan tidak memungut biaya pengambilan sertipikat . Biaya ptsl yang ditanggung pemerintah adalah biaya persiapan, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang, pemeriksaan tanah, penerbitan sk/pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, surpervisi dan pelaporan. Sedang untuk pra sertipikasi ditanggung oleh pemilik tanah atau pemohon meliputi penyediaan surat tanah pembuatan dan pemasangan patok, materai, fotokopi, saksi-saksi.