Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM24846330
Rincian Aduan
LGSM24846330
Verifikasi
Public
Assalamualikum pak ganjar... Saya slamet damisno ketua bpd desa kutabawa, purbalingga, dengan hormat saya mau konsultasi tentang DD 2017. Saya di suruh tanda tangan penanggung jawab DD, namun disitu tidak ada tahapan musdes dalam proses pengajuan DD, jadi saya menolak karena saya takut menyalahi aturan, apakah yg saya lakukan sudah tepat, dan langkah apa yg harus saya lakukan untuk pemerintah desa?
Disposisi
Selasa, 12 September 2017 - 06:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 12 September 2017 - 09:55 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan.
1. Secara garis besar yang saudara lakukan adalah sudah benar.
2. Karena pengelolaan Dana Desa itu secara teknis ada pada Pemerintah Kabupaten maka seyogyanya Saudara berkonsultasi kepada Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Purbalingga atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Purbalingga