Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM24846330

Rincian Aduan

LGSM24846330

Verifikasi Public
KABUPATEN PURBALINGGA
11 Sep 2017
0 ditandai
Assalamualikum pak ganjar... Saya slamet damisno ketua bpd desa kutabawa, purbalingga, dengan hormat saya mau konsultasi tentang DD 2017. Saya di suruh tanda tangan penanggung jawab DD, namun disitu tidak ada tahapan musdes dalam proses pengajuan DD, jadi saya menolak karena saya takut menyalahi aturan, apakah yg saya lakukan sudah tepat, dan langkah apa yg harus saya lakukan untuk pemerintah desa?

Disposisi

Selasa, 12 September 2017 - 06:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 12 September 2017 - 09:55 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan.  1. Secara garis besar yang saudara lakukan adalah sudah benar. 2. Karena pengelolaan Dana Desa itu secara teknis ada pada Pemerintah Kabupaten maka seyogyanya Saudara berkonsultasi kepada Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Purbalingga atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Purbalingga