Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM24734020

Rincian Aduan

LGSM24734020

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
01 Feb 2017
0 ditandai
Asalamualaikum wr.wb. Bpk Gubernur Ganjar Pranowo, saya DOLLUTTUGE pns di pemda kab magelang pada 1 Januari 2017 saya mutasi ke SatpolPP sebelumnya selama 3,5tahun jadi Kasubbag TU pd UPT Pengelolaan Terminal Dinas Perhubungan Kab.Magelang. Aduan saya berkenaan dg P3D/Pelaks Pengalihan PNS Dishub Kab. Mgl yg mengelola Terminal Tipe B ke Prov. Sesuai amanat UU 32/2014, Perka BKN 8/2016 psl.1, psl.2 (2), srta Edaran Gub.Jateng 2016 .. bhw smpai tgl 30 Des 2016 saya sesuai jabatan saya berhak pgalihan mjd PNS Prov. Tetapi Ka Dishub Kab.Magelang (Ismu Kiswandari,S.Sos) tidak mentaati peraturan2 tsb diatas dg tdk mengijinkan pengalihan pejabat dan staf pengelola UPT Terminal ke Prov.Jateng. tetapi yg disetujui hnya ptgs pemungut retrib terminal 4org dan ptgs kbrsihan 4org. Tupoksi saya adlh kelola manaj.kepeg, sarpras, keuangan terminal. Pndptn retrib angkutan, MCK, sewa tanah, ruko kios, ijin pnemptan, halaman, skrd, piutang dsb. Pdhal saya jg sdh ajukan permoh tp tetap tdk disetujui. Dmk aduan saya mohon tindak lanjut dan trimksh atas kebijaksanaan Bpk Gubernur. Semoga tuhan selalu memberi kekuatan bpk.Ganjar yg sll giat melaks percepatan pmbg jateng. Wassalamualaikum wr.wb. salam hormat .Dolluttuge. HP. 085729340860.

Disposisi

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

1. Kriteria PNS Kab/Kota yang dialihkan status kepegawaiannya menjadi PNS pada Pemprov. Adalah sesuai dengan Pasal 1 Perka BKN 8/2016, yaitu : a. Menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan terminal penumpang tipe B, dan b. Mengisi kebutuhan jabatan fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan terminal penumpang tipe B. 2.Yang dimaksud dengan menduduki jabatan administrasi dan fungsional pada terminal penumpang tipe B, adalah : a. Jika bentuk organisasi terminal tipe B adalah UPT Dinas (setiap terminal menjadi UPT Dinas), maka pejabat struktural sampai dengan JFU yang berada pada setiap terminal tipe B tersebut wajib dialihkan status kepegawaiannya menjadi PNS Pemprov. Jateng. b. Jika terminal tipe B merupakan bagian dari UPT Dinas yang membawahi/ mengelola beberapa terminal, maka hanya PNS yang menjadi pengelola terminal tipe B saja yang wajib dialihkan status kepegawaiannya menjadi PNS Pemprov. Jateng. 3. Kondisi untuk Pemkab. Magelang adalah sama dengan angka (2) huruf (b) diatas. Dimana kondisi pengelolaan Terminal Tipe B Drs. Prayitno Muntilan merupakan bagian dari UPT Dinas yang membawahi beberapa terminal se-Kab. Magelang. sehingga PNS pada Pemkab. Magelang yang dialihkan menjadi PNS Pemprov Jateng adalah yang saat dilaksanakan pendataan P3D, menjadi pengelola terminal muntilan yang berjumlah 4 orang sebagaimana yang telah ditetapkan pada Surat Sekda dan saat ini telah dilimpahkan kepada Pemprov. Jateng. 4. Tidak disetujuinya permohonan yang bersangkutan (Sdr.) adalah karena : a. Sdr masih dibutuhkan oleh Pemkab.Magelang. b. UPT Terminal pada Dishub kab. Magelang membawahi 5 terminal tipe C dan 1 type B. Sehingga yang diserahkan ke Prov. Jateng adalah Terminal Tipe B beserta 4 orang PNS pengelolanya. Semangat anda masih dibutuhkan Pemkab Magelang