Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM23943201
Rincian Aduan
LGSM23943201
Verifikasi
Public
Ini sy warga desa jimbaran kec. Kayen kab. Pati Yg peduli pembangunan desa .ini didesa jimbaran ada program prona .yg kepala desa menentukan biaya .750.rb .penentuan itupun tdk melalui rapat .tlng bpk ingatkan kadesnya krn biaya prona itu terlalu tinggi .krna sy ingatkan g peduli .krn sy msh kshan mk sy memberi tahu sama pak gub .tp kl g .ada pembaruan biaya .kdsnya akan sy laporkan ke kejaksaan .krn propram ini sangat mengena pd masyarakat tp mlah di pakai kesempatan kades .tlng pak gub. Tak tunggu jwbanya .mtnwn
Verifikasi
Jumat, 20 Oktober 2017 - 17:24 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
BPN tidak pernah memungut biaya apapun ke masyarakat......
Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan sertipikasi prona adapun sertipikasi tsb dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, atau ptsl antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll) ,,silahkan berdialog dulu dengan aparat desa setempat..... terimakasih