Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM23617935
Rincian Aduan
LGSM23617935
Verifikasi
Public
Ass, pak gubernur, saya dulu pernah datang ke KUD yg jadi distributor pupuk, katanya kalau mau jual pupuk, harus buat ijin dulu, tapi setelah ijin dari dinas keluar, kok sampai sekarang dari pirak distributor belum ada realisasinya ya,
Disposisi
Rabu, 31 Januari 2018 - 09:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Rabu, 16 Desember 2020 - 14:37 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang diberikan.