Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM23617935

Rincian Aduan

LGSM23617935

Verifikasi Public
30 Jan 2018
0 ditandai
Ass, pak gubernur, saya dulu pernah datang ke KUD yg jadi distributor pupuk, katanya kalau mau jual pupuk, harus buat ijin dulu, tapi setelah ijin dari dinas keluar, kok sampai sekarang dari pirak distributor belum ada realisasinya ya,

Disposisi

Rabu, 31 Januari 2018 - 09:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Rabu, 16 Desember 2020 - 14:37 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang diberikan.