Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 01 Agustus 2018 - 08:30 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 09 Agustus 2018 - 08:34 WIB
BPJS Kesehatan
Waktu yang diperlukan untuk pembuatan kartu KIS disesuaikan dengan segmen kepesertaannya, yaitu:
1. Untuk PNS/TNI/POLRI dapat langsung diproses dan langsung dapat digunakan (KIS digital mobile) Kartu Fisik dikirim ke Instansi melalui personalia/PIC Instansi.
2. Untuk Peserta Karyawan Swasta dapat diproses oleh HRD dan kartu diperoleh setelah Perusahaan membayar iuran pada bulan selanjutnya.
3. Untuk Peserta Mandiri dapat diproses dan digunakan setelah membayara iuran pertama (14 hari setelah pendaftaran) dan dapat langsung digunakan (KIS digital mobile) Kartu Fisik akan dikirim via POS.
4. Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tergantung dari usulan Kemensos/ Dinsos untuk menerima KIS bagi warga miskin dan tidak mampu yang ditanggung Pemerintah.
1. Untuk PNS/TNI/POLRI dapat langsung diproses dan langsung dapat digunakan (KIS digital mobile) Kartu Fisik dikirim ke Instansi melalui personalia/PIC Instansi.
2. Untuk Peserta Karyawan Swasta dapat diproses oleh HRD dan kartu diperoleh setelah Perusahaan membayar iuran pada bulan selanjutnya.
3. Untuk Peserta Mandiri dapat diproses dan digunakan setelah membayara iuran pertama (14 hari setelah pendaftaran) dan dapat langsung digunakan (KIS digital mobile) Kartu Fisik akan dikirim via POS.
4. Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tergantung dari usulan Kemensos/ Dinsos untuk menerima KIS bagi warga miskin dan tidak mampu yang ditanggung Pemerintah.
Selesai
Kamis, 29 November 2018 - 09:21 WIB
BPJS Kesehatan
Laporan telah ditindaklanjuti