Selasa, 19 April 2016 - 09:48 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima Kasih atas Pertanyaan Saudara
Bahwa penerimaan CPNS tahun 2015 sesuai surat Menteri PAN-RB nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tanggal 30 Juni 2015 bahwa kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2015 dilakukan penundaan (moratorium)
Bahwa pengadaan CPNS telah diatur melalui mekanisme Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sedangkan untuk pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43/2007 jis PP Nomor 56/ 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :
Pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS (tenaga honorer kategori II) :
-
usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
-
mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
-
penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
-
bekerja pada instansi pemerintah;
-
dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
-
syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendataan tenaga honorer tersebut telah dilaksanakan terakhir sampai dengan bulan Desember 2010 dan peserta yang lulus TKD telah dilaksanakan pemberkasan sesuai kewenangan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sedangakan proses pengangkatan tenaga honorer kategori II menjadi CPNS pada tahap Penetapan NIP CPNS dilaksanakan oleh Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten/Kota telah mengusulkan penetapan NIP para tenaga honorer kategori II sesuai hasil pengumuman kelulusan Panselnas pada akhir bulan Mei 2014. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Regional I BKN, terdapat beberapa tenga honorer kategori II yang masih kekurangan berkas administrasi dan secara tekhnis disampaikan melalui Kabupaten/Kota masing2 untuk segera dipenuhi.
Kewenangan penetapan NIP sepenuhnya berada di Kantor Regional I BKN. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota hanya bersifat mengusulkan dan memenuhi kekurangan berkas administrasi. Perkembangan saat ini, kantor Regional I BKN telah menetapkan berkas yang memenuhi syarat dan mendistribusikan hasil penetapan NIP ke Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap semangat mengabdi untuk bangsa dan negara
Salam
Untuk Honorer K2 karena anda dari Kab. Klaten tanyakan langsung aja ke BKD Kab. Klaten karena kewenangan Kabupaten