Detail Aduan
Disposisi
Senin, 17 April 2017 - 10:22 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 19 April 2017 - 13:34 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Rabu, 19 April 2017 - 13:53 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sebagaimana penjelasan Pemerintah melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa, pencabutan subsidi pada 1 Maret 2017 merupakan tahap kedua. Pencabutan tahap pertama sudah berlangsung mulai Januari.
Pencabutan subsidi dilakukan setiap dua bulan, besarannya mencapai 30 persen. Hal ini berdampak kepada kenaikan tarif listrik untuk golongan 900 VA yang masuk kategori mampu, dengan jumlah pelanggan mencapai 18,9 juta rumah tangga. Tahap kedua, naiknya 30 persen. Januari 30, Maret 30 persen, Juni 30 persen. Jadi setiap 2 bulan.
Untuk diketahui, pencabutan subsidi tahap pertama dilakukan pada periode Januari hingga Februari. Dengan begitu tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.
Kemudian pada tahap kedua, pencabutan subsidi listrik dilakukan pada Maret hingga April 2017. Pada pencabutan tahap kedua, tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dari Rp 98 ribu per bulan.
Sementara pencabutan tahap ketiga berlangsung Mei hingga Juni 2017, tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari Rp 130 ribu.
Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi. Setelah pencabutan subsidi tuntas pada Juni 2017, pembayaran listrik bagi pelanggan listrik 900 VA yang terkena pencabutan subsidi akan menggunakan skema penyesuaian tarif. Demikian yang dapat kami sampaikan atas kebijakan Pemerintah dalam menaikkan tarif listrik, tapi bagi pelanggan listrik yang benar-benar tidak mampu tetap akan disubsidi. Terima kasih
Pencabutan subsidi dilakukan setiap dua bulan, besarannya mencapai 30 persen. Hal ini berdampak kepada kenaikan tarif listrik untuk golongan 900 VA yang masuk kategori mampu, dengan jumlah pelanggan mencapai 18,9 juta rumah tangga. Tahap kedua, naiknya 30 persen. Januari 30, Maret 30 persen, Juni 30 persen. Jadi setiap 2 bulan.
Untuk diketahui, pencabutan subsidi tahap pertama dilakukan pada periode Januari hingga Februari. Dengan begitu tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.
Kemudian pada tahap kedua, pencabutan subsidi listrik dilakukan pada Maret hingga April 2017. Pada pencabutan tahap kedua, tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dari Rp 98 ribu per bulan.
Sementara pencabutan tahap ketiga berlangsung Mei hingga Juni 2017, tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari Rp 130 ribu.
Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi. Setelah pencabutan subsidi tuntas pada Juni 2017, pembayaran listrik bagi pelanggan listrik 900 VA yang terkena pencabutan subsidi akan menggunakan skema penyesuaian tarif. Demikian yang dapat kami sampaikan atas kebijakan Pemerintah dalam menaikkan tarif listrik, tapi bagi pelanggan listrik yang benar-benar tidak mampu tetap akan disubsidi. Terima kasih